Konsep Dasar Sekolah Kategori Mandiri Sekolah Standar Nasional
Oleh:
Depdiknas
A.
Pengertian
Penjelasan
PP No. 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah mengkategorikan
sekolah/madrasah yang telah atau hampir memenuhi standar nasional ke dalam
kategori mandiri. Penjelasan selanjutnya menyebutkan bahwa sekolah kategori
mandiri (SKM) harus menerapkan sistem kredit semester (SKS). SKS adalah salah
satu sistem penerapan program pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai
subyek. Pembelajaran berpusat pada peserta didik, yaitu bagaimana peserta didik
belajar. Peserta didik diberi kebebasan untuk merencanakan kegiatan belajarnya
sesuai dengan minat, kemampuan, dan harapan masing-masing (Chandramohan, 2006).
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi menyatakan bahwa sistem kredit semester
adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya
menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap
semester pada satuan pendidikan. Mengacu pada konsep tersebut, SKS dapat
diterapkan untuk menunjang realisasi konsep belajar tuntas yang digunakan dalam
menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada Sistem Kredit Semester,
setiap satu satuan kredit semester (1 SKS) berbobot dua jam kegiatan
pembelajaran per minggu selama 16 minggu per semester. Pada SMA/MA/SMLB,
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, satu jam kegiatan tatap muka
berlangsung selama 45 menit, sedangkan 25 menit kegiatan terstruktur dan 25
menit kegiatan mandiri. Dengan demikian, penerapan SKS pada KTSP perlu
dilakukan penyesuaian dengan menggunakan pendekatan pembelajaran tuntas di mana
satuan kegiatan belajar peserta didik tidak diukur berdasarkan lama waktu
kegiatan per minggu-semester tetapi pada satuan (unit) kompetensi yang dicapai.
B.
Karakteristik
Berdasarkan
penjelasan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 11 ayat (2) bahwa ciri Sekolah Kategori
Mandiri/Sekolah Standar Nasional adalah terpenuhinya standar nasional
pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester.
Dari ciri tersebut Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional memiliki profil sebagai persyaratan minimal yang meliputi :
Dari ciri tersebut Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional memiliki profil sebagai persyaratan minimal yang meliputi :
1.
Dukungan
Internal:
·
Kinerja Sekolah indikator
terakreditasi A, rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00, persentase
kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir, animo tiga tahun terakhir >
daya tampung, prestasi akademik dan non akademik yang diraih, melaksanakan
manajemen berbasis sekolah, jumlah siswa per kelas maksimal 32 orang, ada
pertemuan rutin pimpinan dengan guru, ada pertemuan rutin sekolah dengan orang
tua.
- Kurikulum, dengan indikator memiliki kurikulum Sekolah Kategori Mandiri, beban studi dinyatakan dengan satuan kredit semester, mata pelajaran yang ditawarkan ada yang wajib dan pilihan, panduan/dokumen penyelenggaraan, memiliki pedoman pembelajaran, memiliki pedoman pemilihan mata pelajaran sesuai dengan potensi dan minat, memiliki panduan menjajagi potensi peserta didik dan memiliki pedoman penilaian.
·
Kesiapan sekolah, dengan indikator
Sekolah menyatakan bersedia melaksanakan Sistem Kredit Semester, Persentase
guru yang menyatakan ingin melaksanakan SKS ≥ 90%, Pernyataan staf administrasi
akademik bersedia melaksanakan SKS, Kemampuan staf administrasi akademik dalam
menggunakan komputer.
·
Sumber Daya Manusia, dengan
indikator persentase guru memenuhi kualifikasi akademik ≥ 75%, relevansi guru
setiap mata pelajaran dengan latar belakang pendidikan (90 %), rasio guru dan
siswa, jumlah tenaga administrasi akademik memadai, tersedia guru bimbingan
konseling/ karir. (e) Fasilitas di sekolah, dengan indiktor memiliki ruang
kepala Sekolah, ruang wakil kepala sekolah, ruang guru, ruang bimbingan, ruang
Unit Kesehatan, tempat Olah Raga, tempat ibadah, lapangan bermain, komputer
untuk administrasi, memiliki laboratorium: Bahasa, Teknologi
informasi/komputer, Fisika, Kimia, Biologi, Multimedia, IPS, Perpustakaan yang
memiliki koleksi buku setiap mata pelajaran, memberikan Layananan bimbingan
karir.
2.
Dukungan
Eksternal
Untuk menyelenggarakan SKM/SSN berasal dari dukungan komite
sekolah, orang tua peserta didik, dukungan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dukungan dari tenaga pendamping pelaksanaan SKS.
Sumber:
Depdiknas.2008. Model Penyelenggaraan Sekolah Kategori
Mandiri /Sekolah Standar Nasional. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah
Mengah Atas. Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
1 comment:
Maaf kawan komentar nya nggak nyambung :
soal test kecepatan Blog [86] sudah bagus kawan, Blog saya cuma [76]
Kalau mau naikkan lagi disana ada High priority:
-Leverage browser caching
-Defer parsing of JavaScript
-Serve scaled images
-Combine images into CSS sprites
Klik saja salah satunya, biasanya image, banner/link kawan blogger dll bisa kita simpan
Post a Comment