TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN
2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan
pendidikan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan tunjangan Kehormatan
Profesor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5016);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang pembentukan
Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas
dan fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2010.
6. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal
5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam alam keadaan kelebihan guru pada mata
pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban kerja
minimal 24 (du puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai
dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran
lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal
atau satuan pendidikan lain;
b. Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C,
Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah
terbuka;
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan
kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakulikuler dalam bentuk
keggiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi
siswa,olahraga,kesenian,karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar
bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),
jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya’
f. Membina pengembangan diri peserta didik dalam
bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan
perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan
karir diri;
g.
Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. Melakukan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2)
Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31
Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan
kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota
harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di
tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
TTD
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP
196108281987011003
1 comment:
masalah design template, masing-masing template punya struktur tersendiri, apalagi punyanya Google, kalau kawan merubahnya, download template gratisan banyak modelnya alamat/linknya coba lihat paling bawah blog kalau berkunjung ke blog orang lain, sebenarnya ini sudah bagus cuma waktu buat postingan di editor post ditambahkan Read more dll yang tujuannya di Home page kelihatan sedikit dan bisa menampilkan judul artikel lebih banyak [maaf semuanya tergantung selera]
Kalau masalah template :
secara umum - [Header] - [Body + sidebar] - [footer] cuma kodenya [css/html] yang berbeda
Post a Comment