Tuesday, 25 October 2011
Thursday, 20 October 2011
PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING DENGAN PROGRAM PEMBIASAAN PADA PESERTA DIDIK DI SEKOLAH DASAR
PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING DENGAN PROGRAM PEMBIASAAN PADA PESERTA DIDIK DI SEKOLAH DASAR
Oleh: Lasino
A. Pengertian Pelaksanaan Program Pembiasaan
Program adalah rancangan mengenai asas usaha yang akan dijalankan (KBBI, 1994 : 879); kata pembiasaan berasal dari kata dasar “biasa” yang berarti sebagai sedia kala, sebagai yang sudah-sudah, tidak menyalahi adat, atau tidak aneh. Kata “membiasakan” berarti melazimkan, mengadatkan, atau menjadikan adat, dan kata “kebiasaan” berarti sesuatu yang telah biasa dilakukan, atau adat (Poerwadarminta, 2007: 153). Jadi, kata pembiasaan berasal dari kata dasar “biasa” yang memperoleh imbuhan “pe – an”, berarti proses membiasakan, yang pada akhirnya akan menghasilkan kebiasaan atau adat.
Wednesday, 19 October 2011
Beasiswa SD Negeri Sumogawe 03
APLIKASI DAFTAR CALON
PENERIMJA BEASISWA MISKIN SD TAHUN 2011
DATA SEKOLAH
1.
Nama Sekoloah :
SD Negeri sumogawe 03
2.
Alamat Sekolah :
-
Jalan :
Salatiga – Kopeng Km 07, Bumiayu
-
Desa :
Sumogawe
-
Kecamatan :
Getaswan
-
Kabupaten :
Semarang
-
Provinsi :
Jawa Tengah
3.
Kode Pos :
50774
4.
Nomor Telp. Sekolah :-
5.
Kontak HP Kepsek :
085292322622
6.
Nomor Fax. Sekolah :-
No
|
NAMA SISWA
|
L/P
|
NIS
|
KELAS
|
KETERANAGN
|
1.
|
Erika
Septia Kurnia Saputri
|
P
|
1525
|
I
|
|
2.
|
Wahyu
Febriyanto
|
L
|
1538
|
I
|
|
3.
|
Yunita
Dwi Agustin
|
p
|
1540
|
I
|
|
4.
|
Galih
Andana Putra
|
L
|
1558
|
I
|
|
5.
|
Grace
Adiana Putri
|
P
|
1559
|
I
|
|
6.
|
Jian
Widhi Arohim
|
L
|
1562
|
I
|
|
7.
|
Titin
Silvi Kumala Sari
|
P
|
1580
|
I
|
|
8.
|
Wahyu
Setyowati
|
P
|
1583
|
I
|
Sumogawe, 28 Juni 2011
Kepala Sekolah
Budiyanto, S.Pd.
NIP 19650512 199308 1 001
|
Tuesday, 11 October 2011
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 30 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN
2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan
pendidikan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan tunjangan Kehormatan
Profesor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5016);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang pembentukan
Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas
dan fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2010.
6. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal
5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam alam keadaan kelebihan guru pada mata
pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban kerja
minimal 24 (du puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai
dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran
lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal
atau satuan pendidikan lain;
b. Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C,
Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah
terbuka;
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan
kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakulikuler dalam bentuk
keggiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi
siswa,olahraga,kesenian,karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar
bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),
jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya’
f. Membina pengembangan diri peserta didik dalam
bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan
perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan
karir diri;
g.
Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h. Melakukan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2)
Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31
Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan
kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota
harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di
tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
TTD
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP
196108281987011003
Sunday, 9 October 2011
Hati-Hati SMS
Saat ini kasus content provider nakal yang sering menyedot pulsa sedang
ramai dibahas, ada beberapa anggapan bahwa content provider jika jujur
maka akan sulit dapat uang, adanya celah dari operator pun kian
mempermudah penetrasi para content provider nakal yang ingin mencuri
pulsa para pelanggan. saya sendiri sudah berkali kali menjadi korban
sedot pulsa dari CP (content provider nakal) yang menyamar dengan
menggunakan 4 digit nomor. biasanya isinya berupa gosip selebritis dan
lain sebagainya, Umumnya saat kita tidak bisa melakukan unreg pada
layanan content provider tersebut. Pesan layanan singkat premium ini
menggunakan nomor 4 digit, misalnya 3433, 9799, dan lain-lain. Untuk sms
premium, harus bekerja sama dengan operator.
Hal itu bisa terjadi apabila konten sms premium disetel guna memaksa
pengguna telepon untuk melakukan registrasi. Harusnya disetel ”reg on”,
”daftar” jika ingin mendaftar, atau petunjuk lain dengan isi yang sesuai
tujuan. bagaimana modus SMS penipuan sedot pulsa tersebut?
Cara atau modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari mengirim pesan
singkat melalui nomor biasa atau melalui jasa pelayanan SMS premium atau
konten. modus penipuan yang mampu menyedot pulsa korban itu dilakukan
dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara
acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang
dengan hadiah tertentu.
"Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan
seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba
berkurang banyak," ucap Hermawan. kode angka yang harus diarahkan pelaku
untuk diklik para korban sebenarnya adalah kode dari masing-masing
operator untuk transfer pulsa ke nomor pelaku dengan nilai nominal pulsa
yang juga sudah dimasukkan ke dalam kode itu.
"Jadi, kode itu benar memang ada, tapi untuk transfer pulsa. Korban
biasanya gak sadar karena dibilangnya menang hadiah," kata Hermawan.
Cara lain yang dilakukan dalam menyedot pulsa, diakui Hermawan, adalah
dengan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium seperti kuis
atau konten games. Dengan cara ini, para pengusaha konten terus-menerus
mengirimkan pesan singkat yang menyedot pulsa.
"Misalnya kuis. Dia terus-menerus dikirimi soal, awalnya dia balas
dengan jawaban, tapi kelamaan bosen enggak menang-menang sementara pulsa
terus kesedot karena dikirimin konten terus," tuturnya.
Bahkan, masyarakat yang hendak membatalkan langganan konten dengan
mengirimkan pesan singkat Unreg justru menemui kegagalan. "Tetapi apakah
ini bisa dipidanakan, masih kami dalami. Namun, menurut kami, selama
ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SMS konten ini
bisa kami tindaklanjuti," ungkap Hermawan.
Dia mengatakan, dua modus itu yang selama ini terdeteksi aparat Cyber
Crime Polda Metro Jaya yang marak terjadi dalam penipuan pesan singkat.
Dia membantah adanya modus penipuan pesan singkat yang mampu menyedot
pulsa secara berlebihan hanya dengan membalas pesan singkat seperti
"tolong uangnya ditransfer ke nomor ... " yang dikirim dari nomor GSM
atau pun CDMA.
"Walaupun SMS itu maksudnya nipu, tapi kalau kita balas itu nggak mungkin sedot pulsa. Kesedot hanya biaya sms balasannya saja," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Cyber Crime Direktorat Reserse Polda Metro Jaya
menemukan 1.800 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I
Tanjung Gusta, Sumatera Utara, menjadi otak kasus penipuan pesan singkat
dan telepon di berbagai daerah. Sebanyak enam orang di antaranya
menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, sementara
ada pula yang menjadi buruan FBI. Para napi itu menyelundupkan ponsel
ke dalam sel melalui roti, telur, hingga lipatan baju. Para napi ini
diduga melibatkan orang luar dalam memperdaya korbannya.
Via : Kompas.com
Saturday, 8 October 2011
Pendidikan Karakter dalam Layanan Bimbingan dan Konseling
1. PENDIDIKAN KARAKTER DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING:
- Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka orientasi, tujuan dan pelaksanaan BK juga merupakan bagian dari orientasi, tujuan dan pelaksanaan pendidikan karakter.
- Program Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan bagian inti pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan berbagai strategi pelayanan dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kemandirian, dengan memiliki karakter yang dibutuhkan saat ini dan masa depan.
- Pekerjaan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan berbasis nilai, layanan etis normatif, dan bukan layanan bebas nilai. Seorang konselor perlu memahami betul hakekat manusia dan perkembangannya sebagai makhluk sadar nilai dan perkembangannya ke arah normatif-etis. Seorang konselor harus memahami perkembangan nilai, namun seorang konselor tidak boleh memaksakan nilai yang dianutnya kepada konseli (peserta didik yang dilayani), dan tidak boleh meneladankan diri untuk ditiru konselinya, melainkan memfasilitasi konseli untuk menemukan makna nilai kehidupannya. (Sunaryo, 2006)
2. PERAN KONSELOR DALAM PENDIDIKAN KARAKTER:
- Sebagai pendidik yang berkepentingan dengan pendidikan karakter, konselor seyogyanya memiliki komitmen dan dapat tampil di garis terdepan dalam mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah, bekerja sama dengan stake holder pendidikan lainnya
- Professional school counselors need to take an active role in initiating, facilitating and promoting character education programs in the school curriculum. The professional school counselor, as a part of the school community and as a highly resourceful person, takes an active role by working cooperatively with the teachers and administration in providing character education in the schools as an integral part of the school curriculum and activities” (ASCA dalam Muhammad Nur Wangid, 2010).
3. MATERI:
- Materi Pendidikan Karakter dalam Layanan Bimbingan, antara lain dapat mencakup: (1) Perilaku seksual; (2) Pengetahuan tentang karakter; (3) Pemahaman tentang moral sosial; (4) Keterampilan pemecahan masalah; (5) Kompetensi emosional; (6) Hubungan dengan orang lain; (7) Perasaan keterikatan dengan sekolah; (8) Prestasi akademis; (9) Kompetensi berkomunikasi; dan (10) Sikap kepada guru (Berkowitz, Battistich, dan Bier dalam Muhammad Nur Wangid, 2010).
- 18 Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa : (1) Religius; (2) Jujur; (3) Toleransi; (4) Disiplin; (5) Kerja Keras; (6) Kreatif; (7) Mandiri; (8) Demokratis; (9) Rasa Ingin Tahu; (10) Semangat Kebangsaan; (11) Cinta Tanah Air; (12) Menghargai Prestasi; (13) Bersahabat/Komuniktif; (14) Cinta Damai; (15) Gemar Membaca; (16) Peduli Lingkungan; (17) Peduli Sosial, dan (18) Tanggung-jawab.
4. STRATEGI
- Strategi pelayanan pendidikan karakter melalui bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui : (1) Layanan Dasar; (2) Layanan Responsif; (3) Bimbingan Individual; dan (4) Dukungan Sistem.
Berkaitan dengan upaya penajaman implementasi pendidikan karakter melalui Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, semoga Guru untuk senantiasa mengembangkan kompetensinya
sehingga dapat memenuhi standar sebagaimana disyaratkan dalam
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 dan terus berupaya meningkatkan frekuensi
dan intensitas layanan bimbingan dan konseling kepada para siswa, serta
berusaha membangun kerjasama dengan dengan berbagai stake holder
pendidikan.
Monday, 3 October 2011
FOTO HOT KEGIATAN SDN SUMOGAWE 03
Foto Bersama Kepala UPTD Pendidikan Kec. Getasan Sunoto, SH dengan Dra. Umi Hartutik,MM, Kepala Sekolah Budiyanto, S.Pd dengan mantan Kepala Sekolah lama Mugijarti, A.Ma.Pd
Camat Getasan memberikan Sambutan pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011
Mantan Kepala SDN Sumogawe 03 AG. Herwanto, S.Pd dan KKKS pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011
Panitia beserta Doantur dan Pejabat Kanwilkemenag. Prov. Jateng pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011
Subscribe to:
Posts (Atom)