Showing posts with label UNDANG-UNDANG. Show all posts
Showing posts with label UNDANG-UNDANG. Show all posts

Tuesday 11 October 2011

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 30 TAHUN 2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang                :  a.   bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
                                   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
Mengingat               :  
                              1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
5.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010.
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
MEMUTUSKAN
Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1)  Dalam alam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (du puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a.   Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b.  Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c.    Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakulikuler dalam bentuk keggiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa,olahraga,kesenian,karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya’
f.    Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g.    Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h.    Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
 (2)      Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
TTD
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987011003

Friday 30 September 2011

PERMENDIKNAS NO. 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Badan Standar Nasional Pendidikan
Tahun 2007