Wednesday 19 October 2011

Beasiswa SD Negeri Sumogawe 03


APLIKASI DAFTAR CALON PENERIMJA BEASISWA MISKIN SD TAHUN 2011

 DATA SEKOLAH
1.       Nama Sekoloah                            : SD Negeri sumogawe 03
2.       Alamat Sekolah                            :
-          Jalan                           : Salatiga – Kopeng Km 07, Bumiayu
-          Desa                           : Sumogawe
-          Kecamatan                 : Getaswan
-          Kabupaten                  : Semarang
-          Provinsi                       : Jawa Tengah
3.       Kode Pos                                     : 50774
4.       Nomor Telp. Sekolah                    :-
5.       Kontak HP Kepsek                      : 085292322622
6.       Nomor Fax. Sekolah                    :-

No
NAMA SISWA
L/P
NIS
KELAS
KETERANAGN
1.
Erika Septia Kurnia Saputri
P
1525
I

2.
Wahyu Febriyanto
L
1538
I

3.
Yunita Dwi Agustin
p
1540
I

4.
Galih Andana Putra
L
1558
I

5.
Grace Adiana Putri
P
1559
I

6.
Jian Widhi Arohim
L
1562
I

7.
Titin Silvi Kumala Sari
P
1580
I

8.
Wahyu Setyowati
P
1583
I



Sumogawe, 28 Juni 2011
Kepala Sekolah





Budiyanto, S.Pd.
NIP 19650512 199308 1 001










Tuesday 11 October 2011

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 30 TAHUN 2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang                :  a.   bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
                                   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
Mengingat               :  
                              1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
5.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010.
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
MEMUTUSKAN
Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1)  Dalam alam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (du puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a.   Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b.  Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c.    Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakulikuler dalam bentuk keggiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa,olahraga,kesenian,karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya’
f.    Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g.    Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h.    Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
 (2)      Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
TTD
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987011003

Sunday 9 October 2011

Hati-Hati SMS

Saat ini kasus content provider nakal yang sering menyedot pulsa sedang ramai dibahas, ada beberapa anggapan bahwa content provider jika jujur maka akan sulit dapat uang, adanya celah dari operator pun kian mempermudah penetrasi para content provider nakal yang ingin mencuri pulsa para pelanggan. saya sendiri sudah berkali kali menjadi korban sedot pulsa dari CP (content provider nakal) yang menyamar dengan menggunakan 4 digit nomor. biasanya isinya berupa gosip selebritis dan lain sebagainya, Umumnya saat kita tidak bisa melakukan unreg pada layanan content provider tersebut. Pesan layanan singkat premium ini menggunakan nomor 4 digit, misalnya 3433, 9799, dan lain-lain. Untuk sms premium, harus bekerja sama dengan operator.



Hal itu bisa terjadi apabila konten sms premium disetel guna memaksa pengguna telepon untuk melakukan registrasi. Harusnya disetel ”reg on”, ”daftar” jika ingin mendaftar, atau petunjuk lain dengan isi yang sesuai tujuan. bagaimana modus SMS penipuan sedot pulsa tersebut?

Cara atau modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari mengirim pesan singkat melalui nomor biasa atau melalui jasa pelayanan SMS premium atau konten. modus penipuan yang mampu menyedot pulsa korban itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dengan hadiah tertentu.

"Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak," ucap Hermawan. kode angka yang harus diarahkan pelaku untuk diklik para korban sebenarnya adalah kode dari masing-masing operator untuk transfer pulsa ke nomor pelaku dengan nilai nominal pulsa yang juga sudah dimasukkan ke dalam kode itu.

"Jadi, kode itu benar memang ada, tapi untuk transfer pulsa. Korban biasanya gak sadar karena dibilangnya menang hadiah," kata Hermawan. Cara lain yang dilakukan dalam menyedot pulsa, diakui Hermawan, adalah dengan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium seperti kuis atau konten games. Dengan cara ini, para pengusaha konten terus-menerus mengirimkan pesan singkat yang menyedot pulsa.

"Misalnya kuis. Dia terus-menerus dikirimi soal, awalnya dia balas dengan jawaban, tapi kelamaan bosen enggak menang-menang sementara pulsa terus kesedot karena dikirimin konten terus," tuturnya.

Bahkan, masyarakat yang hendak membatalkan langganan konten dengan mengirimkan pesan singkat Unreg justru menemui kegagalan. "Tetapi apakah ini bisa dipidanakan, masih kami dalami. Namun, menurut kami, selama ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SMS konten ini bisa kami tindaklanjuti," ungkap Hermawan.

Dia mengatakan, dua modus itu yang selama ini terdeteksi aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya yang marak terjadi dalam penipuan pesan singkat. Dia membantah adanya modus penipuan pesan singkat yang mampu menyedot pulsa secara berlebihan hanya dengan membalas pesan singkat seperti "tolong uangnya ditransfer ke nomor ... " yang dikirim dari nomor GSM atau pun CDMA.

"Walaupun SMS itu maksudnya nipu, tapi kalau kita balas itu nggak mungkin sedot pulsa. Kesedot hanya biaya sms balasannya saja," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Cyber Crime Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menemukan 1.800 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara, menjadi otak kasus penipuan pesan singkat dan telepon di berbagai daerah. Sebanyak enam orang di antaranya menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, sementara ada pula yang menjadi buruan FBI. Para napi itu menyelundupkan ponsel ke dalam sel melalui roti, telur, hingga lipatan baju. Para napi ini diduga melibatkan orang luar dalam memperdaya korbannya.

Via : Kompas.com

Saturday 8 October 2011

Pendidikan Karakter dalam Layanan Bimbingan dan Konseling


1. PENDIDIKAN KARAKTER DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING:
  • Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka orientasi, tujuan dan pelaksanaan BK juga merupakan bagian dari orientasi, tujuan dan pelaksanaan pendidikan karakter.
  • Program Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan bagian inti pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan berbagai strategi pelayanan dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kemandirian, dengan memiliki karakter yang dibutuhkan saat ini dan masa depan.
  • Pekerjaan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan berbasis nilai, layanan etis normatif, dan bukan layanan bebas nilai. Seorang konselor perlu memahami betul hakekat manusia dan perkembangannya sebagai makhluk sadar nilai dan perkembangannya ke arah normatif-etis. Seorang konselor harus memahami perkembangan nilai, namun seorang konselor tidak boleh memaksakan nilai yang dianutnya kepada konseli (peserta didik yang dilayani), dan tidak boleh meneladankan diri untuk ditiru konselinya, melainkan memfasilitasi konseli untuk menemukan makna nilai kehidupannya. (Sunaryo, 2006)
2. PERAN KONSELOR DALAM PENDIDIKAN KARAKTER:
  • Sebagai  pendidik yang  berkepentingan dengan pendidikan  karakter, konselor seyogyanya memiliki komitmen dan dapat tampil di garis terdepan dalam  mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah,  bekerja sama dengan stake holder pendidikan lainnya
  • Professional  school  counselors  need  to take  an  active  role  in  initiating,  facilitating  and  promoting  character  education  programs  in the school  curriculum.  The  professional  school  counselor,  as  a part  of  the  school  community  and  as  a highly  resourceful  person,  takes  an  active role  by  working  cooperatively  with the teachers  and administration in providing  character  education  in  the schools  as an  integral  part of  the  school curriculum  and  activities”  (ASCA dalam Muhammad Nur Wangid, 2010).
3. MATERI:
  • Materi Pendidikan Karakter dalam Layanan Bimbingan, antara lain dapat mencakup: (1) Perilaku seksual; (2) Pengetahuan  tentang  karakter; (3) Pemahaman tentang moral sosial; (4) Keterampilan pemecahan masalah; (5) Kompetensi emosional; (6) Hubungan  dengan  orang  lain; (7) Perasaan  keterikatan  dengan  sekolah; (8) Prestasi akademis; (9) Kompetensi berkomunikasi; dan (10) Sikap  kepada  guru (Berkowitz, Battistich, dan  Bier dalam Muhammad Nur Wangid, 2010).
  • 18 Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa : (1) Religius; (2)  Jujur; (3) Toleransi; (4)  Disiplin; (5) Kerja Keras; (6)  Kreatif; (7)  Mandiri;  (8)  Demokratis; (9) Rasa Ingin Tahu; (10)  Semangat Kebangsaan; (11) Cinta Tanah Air; (12) Menghargai Prestasi; (13)  Bersahabat/Komuniktif; (14)  Cinta Damai; (15) Gemar Membaca; (16) Peduli Lingkungan; (17)  Peduli Sosial, dan (18) Tanggung-jawab.
4. STRATEGI
  • Strategi pelayanan pendidikan karakter melalui bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui : (1) Layanan Dasar; (2) Layanan Responsif; (3) Bimbingan Individual; dan (4) Dukungan Sistem.
Berkaitan dengan upaya penajaman implementasi pendidikan karakter melalui Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, semoga Guru untuk senantiasa mengembangkan kompetensinya sehingga dapat memenuhi standar sebagaimana disyaratkan dalam Permendiknas No. 27 Tahun 2008 dan terus berupaya meningkatkan frekuensi dan intensitas layanan bimbingan dan konseling kepada para siswa, serta berusaha membangun kerjasama dengan dengan berbagai stake holder pendidikan.

Monday 3 October 2011

FOTO HOT KEGIATAN SDN SUMOGAWE 03

 Foto Bersama Kepala UPTD Pendidikan Kec. Getasan Sunoto, SH dengan Dra. Umi Hartutik,MM, Kepala Sekolah Budiyanto, S.Pd dengan mantan Kepala Sekolah lama Mugijarti, A.Ma.Pd
 Camat Getasan memberikan Sambutan pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011

 Mantan Kepala SDN Sumogawe 03 AG. Herwanto, S.Pd dan KKKS pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011

 Panitia beserta Doantur dan Pejabat Kanwilkemenag. Prov. Jateng  pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011