Wednesday 21 December 2011

Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan



SALINAN  
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2011
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
  
Menimbang : 
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional; 

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
  5. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56/P Tahun 2011; 
  6. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Menteri;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL.

BAB I
 KETENTUAN UMUM  

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan pendidikan adalah satuan  pendidikan dasar dan  menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 
  3. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. 
  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.  
  5. UN Susulan adalah ujian nasional  yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti  UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. 
  6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan. 
  7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor.
  8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
  9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN.
  10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
  11. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  12. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  
  13. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN. 
  14. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
  15. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan US/M.
  16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  17. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  18. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi dari  Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
  19. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  20. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN  

Pasal 2

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 
     1)  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 
     2)  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 
     3)  kelompok mata pelajaran estetika, dan 
     4)  kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN. 

Pasal 3

Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a): 
a.  untuk SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI;
b.  untuk SMP/MTs dan SMPLB  telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c.  untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dri kelas X  sampai dengan kelas XII.

Pasal 4

Kriteria perolehan nilai baik untuk  4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

 Pasal 5

  1. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor: a.  untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11(sebelas); b.  untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5(lima); c.  untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima); d.  untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M  dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

Pasal 6
  1. Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d:  a.  SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh  satuan pendidikan dalam rapat dewan guru;  b.  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikembangkan  oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri;  berdasarkan perolehan NA.
  2. NA sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN,  dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
  3. Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0  (empat koma nol).

Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2. 


 BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH 
DAN UJIAN NASIONAL  

Pasal 8

(1)  Persyaratan peserta didik mengikuti US/M dan UN: 
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu, dan b. memiliki laporan lengkap penilaian  hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan    tertentu  mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
(2)  Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN. 


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK 
DALAM UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL  

Pasal 9

(1) Hak peserta didik dalam US/M dan  UN: 
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada  Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra,  tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada  Pasal 8 berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur alam POS US/M atau POS UN.  
(2) Ketentuan mengenai  hak dan kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN. 

BAB V 
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH  

Pasal 10

Setiap satuan pendidikan menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran.

 Pasal 11

US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan  di bawah  koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.

Pasal 12

US/M untuk satuan pendidikan diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 13

  1. Nilai S/M semua mata pelajaran  diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK diterima oleh BSNP  paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
  3. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI dan SDLB diterima oleh penyelenggara UN SD/MI dan SDLB tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
  4. Ketentuan mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan US/M diatur dalam POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing. 

BAB VI 
PENYELENGGARAAN  UJIAN NASIONAL  

Pasal 15

BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.


Pasal 16

  1. BSNP memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengawasan UN SD/MI, SDLB, SMP/MTs,  dan SMPLB.  
  2. BSNP memberikan wewenang kepada  Perguruan Tinggi dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan  pengawasan UN SMA/MA, SMALB dan SMK.
  3. Ketentuan mengenai ruang lingkup wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 17 

  1. UN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.  
  3. UN Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.   
  4. Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK. 
  5. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.  
  6. UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan April setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.  
  7. UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan setelah UN SMP/MTs dan SMPLB.  
  8. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs dan SMPLB.  
  9. UN untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan pada  bulan Mei.  
  10. UN susulan untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI dan SDLB  .  
  11. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat lima minggu setelah penyelenggaraan UN SD/MI dan SDLB.  
 Pasal 18

Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
a. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan  Alam meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika, Kimia, dan Biologi;
b. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Sosial meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi, dan Geografi;
c. SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing sesuai dengan pilihan sekolah/madrasah, Matematika, Antropologi, dan Sastra Indonesia; 
d. MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Tafsir, Matematika, Fikih, dan Hadis; 
e. SMK meliputi  Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian kejuruan;  
f.  SMALB meliputi  Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; 
g. SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
h. SD/MI dan SDLB meliputi Bahasa  Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. 

Pasal 19

  1. Kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
  2. Ujian teori kejuruan SMK diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  3. Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
  4. Ketentuan mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 20
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 21

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.   
Pasal 22

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL  

Pasal 23
  1. Satuan pendidikan menyusun naskah soal US/M  berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar  dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
  2. Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
  3. Naskah soal UN sebelum digunakan  diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
  1. Kisi-kisi soal US/M disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. 
  2. Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam lampiran  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Kisi-kisi soal US/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  4. Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh BSNP.   
  5. Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan US/M diatur lebih lanjut dalam POS US/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
  6. Ketentuan tentang penyiapan, penggandaan, dan distribusi bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Pasal 25
  1. Penggandaan dan pendistribusian naskah soal US/M SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,  dan SMK dilakukan oleh satuanpendidikan masing-masing.
  2. Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS  Pencetakan yang ditetapkan oleh BadanPenelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL   

Pasal 26
  1. Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan  satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan  UN dari peserta didik, orangtua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.

BAB IX
SANKSI 

Pasal 28
  1. Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  2. Ketentuan mengenai pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. 
  3. Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran pelaksanaan US/M diatur lebih lanjut dalam POS US/M. 

BAB X  
PENUTUP 

Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 16 Desember 2011 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
 REPUBLIK INDONESIA,
 
 TTD.
                                                                 
 MOHAMMAD NUH


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 841





Sunday 27 November 2011

RPP PAB KELAS VI/II


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata pelajaran                       : Pendidikan Agama Buddha
Kelas/ semester                      : VI/ II
Waktu                                    : 35 menit X 6 jam (3 X  Pertemuan)
·         Standar Kompetensi         : Memahami sikap bermeditasi
·         Kompetensi Dasar            : Mengenali peran konsentrasi   dalam kegiatan sehari-hari.
·         Indikator                          :
Peserta didik dapat:
·         Menjelaskan pengertian konsentrasi.
·         Menyebutkan contoh perbuatan yang disertai konsentrasi.
·         Menyebutkan contoh hasil perbuatan yang disertai konsentrasi
·         Menjelaskan cara memperkuat konsentrasi
·         Melaksanakan cara memperkuat konsentrasi

Wednesday 2 November 2011

Daftar Penerima Beasiswa dari Ehipassiko Foundation

Pada hari sabtu 29 Oktober 2011, Pengawas Beasiswa dari Ehipassiko Foundation telah hadir ke SDN Sumogawe 03 Getasan Kabupaten Semarang dengan tujuan untuk menyalurkan bantuan beasiswa untuk siswa beragama Buddha dari kelas I sampai kelas VI.
Siswa yang dinyataakan layak untuk mendapatkan bantuan ada 16 siswa, berikut daftar penerima dengan daftar hadir dalam acara penyaluran bantuan untuk semester I tahun pelajaran 2011/2012:

DAFTAR PENERIMA BANTUAN

Wednesday 19 October 2011

Beasiswa SD Negeri Sumogawe 03


APLIKASI DAFTAR CALON PENERIMJA BEASISWA MISKIN SD TAHUN 2011

 DATA SEKOLAH
1.       Nama Sekoloah                            : SD Negeri sumogawe 03
2.       Alamat Sekolah                            :
-          Jalan                           : Salatiga – Kopeng Km 07, Bumiayu
-          Desa                           : Sumogawe
-          Kecamatan                 : Getaswan
-          Kabupaten                  : Semarang
-          Provinsi                       : Jawa Tengah
3.       Kode Pos                                     : 50774
4.       Nomor Telp. Sekolah                    :-
5.       Kontak HP Kepsek                      : 085292322622
6.       Nomor Fax. Sekolah                    :-

No
NAMA SISWA
L/P
NIS
KELAS
KETERANAGN
1.
Erika Septia Kurnia Saputri
P
1525
I

2.
Wahyu Febriyanto
L
1538
I

3.
Yunita Dwi Agustin
p
1540
I

4.
Galih Andana Putra
L
1558
I

5.
Grace Adiana Putri
P
1559
I

6.
Jian Widhi Arohim
L
1562
I

7.
Titin Silvi Kumala Sari
P
1580
I

8.
Wahyu Setyowati
P
1583
I



Sumogawe, 28 Juni 2011
Kepala Sekolah





Budiyanto, S.Pd.
NIP 19650512 199308 1 001










Tuesday 11 October 2011

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 30 TAHUN 2011

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang                :  a.   bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
                                   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
Mengingat               :  
                              1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
5.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010.
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
MEMUTUSKAN
Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1)  Dalam alam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (du puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a.   Mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b.  Menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c.    Menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
d. Menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. Membina kegiatan ekstrakulikuler dalam bentuk keggiatan praja muda karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa,olahraga,kesenian,karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR), jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya’
f.    Membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
g.    Melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
h.    Melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
 (2)      Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
TTD
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987011003

Sunday 9 October 2011

Hati-Hati SMS

Saat ini kasus content provider nakal yang sering menyedot pulsa sedang ramai dibahas, ada beberapa anggapan bahwa content provider jika jujur maka akan sulit dapat uang, adanya celah dari operator pun kian mempermudah penetrasi para content provider nakal yang ingin mencuri pulsa para pelanggan. saya sendiri sudah berkali kali menjadi korban sedot pulsa dari CP (content provider nakal) yang menyamar dengan menggunakan 4 digit nomor. biasanya isinya berupa gosip selebritis dan lain sebagainya, Umumnya saat kita tidak bisa melakukan unreg pada layanan content provider tersebut. Pesan layanan singkat premium ini menggunakan nomor 4 digit, misalnya 3433, 9799, dan lain-lain. Untuk sms premium, harus bekerja sama dengan operator.



Hal itu bisa terjadi apabila konten sms premium disetel guna memaksa pengguna telepon untuk melakukan registrasi. Harusnya disetel ”reg on”, ”daftar” jika ingin mendaftar, atau petunjuk lain dengan isi yang sesuai tujuan. bagaimana modus SMS penipuan sedot pulsa tersebut?

Cara atau modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari mengirim pesan singkat melalui nomor biasa atau melalui jasa pelayanan SMS premium atau konten. modus penipuan yang mampu menyedot pulsa korban itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dengan hadiah tertentu.

"Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak," ucap Hermawan. kode angka yang harus diarahkan pelaku untuk diklik para korban sebenarnya adalah kode dari masing-masing operator untuk transfer pulsa ke nomor pelaku dengan nilai nominal pulsa yang juga sudah dimasukkan ke dalam kode itu.

"Jadi, kode itu benar memang ada, tapi untuk transfer pulsa. Korban biasanya gak sadar karena dibilangnya menang hadiah," kata Hermawan. Cara lain yang dilakukan dalam menyedot pulsa, diakui Hermawan, adalah dengan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium seperti kuis atau konten games. Dengan cara ini, para pengusaha konten terus-menerus mengirimkan pesan singkat yang menyedot pulsa.

"Misalnya kuis. Dia terus-menerus dikirimi soal, awalnya dia balas dengan jawaban, tapi kelamaan bosen enggak menang-menang sementara pulsa terus kesedot karena dikirimin konten terus," tuturnya.

Bahkan, masyarakat yang hendak membatalkan langganan konten dengan mengirimkan pesan singkat Unreg justru menemui kegagalan. "Tetapi apakah ini bisa dipidanakan, masih kami dalami. Namun, menurut kami, selama ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SMS konten ini bisa kami tindaklanjuti," ungkap Hermawan.

Dia mengatakan, dua modus itu yang selama ini terdeteksi aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya yang marak terjadi dalam penipuan pesan singkat. Dia membantah adanya modus penipuan pesan singkat yang mampu menyedot pulsa secara berlebihan hanya dengan membalas pesan singkat seperti "tolong uangnya ditransfer ke nomor ... " yang dikirim dari nomor GSM atau pun CDMA.

"Walaupun SMS itu maksudnya nipu, tapi kalau kita balas itu nggak mungkin sedot pulsa. Kesedot hanya biaya sms balasannya saja," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Cyber Crime Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menemukan 1.800 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara, menjadi otak kasus penipuan pesan singkat dan telepon di berbagai daerah. Sebanyak enam orang di antaranya menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, sementara ada pula yang menjadi buruan FBI. Para napi itu menyelundupkan ponsel ke dalam sel melalui roti, telur, hingga lipatan baju. Para napi ini diduga melibatkan orang luar dalam memperdaya korbannya.

Via : Kompas.com

Saturday 8 October 2011

Pendidikan Karakter dalam Layanan Bimbingan dan Konseling


1. PENDIDIKAN KARAKTER DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING:
  • Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, maka orientasi, tujuan dan pelaksanaan BK juga merupakan bagian dari orientasi, tujuan dan pelaksanaan pendidikan karakter.
  • Program Bimbingan dan Konseling di sekolah merupakan bagian inti pendidikan karakter yang dilaksanakan dengan berbagai strategi pelayanan dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kemandirian, dengan memiliki karakter yang dibutuhkan saat ini dan masa depan.
  • Pekerjaan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan berbasis nilai, layanan etis normatif, dan bukan layanan bebas nilai. Seorang konselor perlu memahami betul hakekat manusia dan perkembangannya sebagai makhluk sadar nilai dan perkembangannya ke arah normatif-etis. Seorang konselor harus memahami perkembangan nilai, namun seorang konselor tidak boleh memaksakan nilai yang dianutnya kepada konseli (peserta didik yang dilayani), dan tidak boleh meneladankan diri untuk ditiru konselinya, melainkan memfasilitasi konseli untuk menemukan makna nilai kehidupannya. (Sunaryo, 2006)
2. PERAN KONSELOR DALAM PENDIDIKAN KARAKTER:
  • Sebagai  pendidik yang  berkepentingan dengan pendidikan  karakter, konselor seyogyanya memiliki komitmen dan dapat tampil di garis terdepan dalam  mengimplementasikan pendidikan karakter di sekolah,  bekerja sama dengan stake holder pendidikan lainnya
  • Professional  school  counselors  need  to take  an  active  role  in  initiating,  facilitating  and  promoting  character  education  programs  in the school  curriculum.  The  professional  school  counselor,  as  a part  of  the  school  community  and  as  a highly  resourceful  person,  takes  an  active role  by  working  cooperatively  with the teachers  and administration in providing  character  education  in  the schools  as an  integral  part of  the  school curriculum  and  activities”  (ASCA dalam Muhammad Nur Wangid, 2010).
3. MATERI:
  • Materi Pendidikan Karakter dalam Layanan Bimbingan, antara lain dapat mencakup: (1) Perilaku seksual; (2) Pengetahuan  tentang  karakter; (3) Pemahaman tentang moral sosial; (4) Keterampilan pemecahan masalah; (5) Kompetensi emosional; (6) Hubungan  dengan  orang  lain; (7) Perasaan  keterikatan  dengan  sekolah; (8) Prestasi akademis; (9) Kompetensi berkomunikasi; dan (10) Sikap  kepada  guru (Berkowitz, Battistich, dan  Bier dalam Muhammad Nur Wangid, 2010).
  • 18 Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter Bangsa : (1) Religius; (2)  Jujur; (3) Toleransi; (4)  Disiplin; (5) Kerja Keras; (6)  Kreatif; (7)  Mandiri;  (8)  Demokratis; (9) Rasa Ingin Tahu; (10)  Semangat Kebangsaan; (11) Cinta Tanah Air; (12) Menghargai Prestasi; (13)  Bersahabat/Komuniktif; (14)  Cinta Damai; (15) Gemar Membaca; (16) Peduli Lingkungan; (17)  Peduli Sosial, dan (18) Tanggung-jawab.
4. STRATEGI
  • Strategi pelayanan pendidikan karakter melalui bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui : (1) Layanan Dasar; (2) Layanan Responsif; (3) Bimbingan Individual; dan (4) Dukungan Sistem.
Berkaitan dengan upaya penajaman implementasi pendidikan karakter melalui Layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, semoga Guru untuk senantiasa mengembangkan kompetensinya sehingga dapat memenuhi standar sebagaimana disyaratkan dalam Permendiknas No. 27 Tahun 2008 dan terus berupaya meningkatkan frekuensi dan intensitas layanan bimbingan dan konseling kepada para siswa, serta berusaha membangun kerjasama dengan dengan berbagai stake holder pendidikan.

Monday 3 October 2011

FOTO HOT KEGIATAN SDN SUMOGAWE 03

 Foto Bersama Kepala UPTD Pendidikan Kec. Getasan Sunoto, SH dengan Dra. Umi Hartutik,MM, Kepala Sekolah Budiyanto, S.Pd dengan mantan Kepala Sekolah lama Mugijarti, A.Ma.Pd
 Camat Getasan memberikan Sambutan pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011

 Mantan Kepala SDN Sumogawe 03 AG. Herwanto, S.Pd dan KKKS pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011

 Panitia beserta Doantur dan Pejabat Kanwilkemenag. Prov. Jateng  pada acara Peresmian Gedung Keagamaan SDN Sumogawe 03 pada hari Sabtu 10 September 2011